I made this widget at MyFlashFetish.com.

Senin, 12 Desember 2011

kasus hukum bisnis 2

Cinta Angelina Sondakh Bersemi di Markas KPK


Oleh : aan 
Seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat perwira menengah mengajukan diri untuk dikembalikan ke Mabes Polri. Penyidik yang sedang menangani kasus proyek wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, kabarnya sedang terlibat asmara dengan Politikus Partai Demokrat (PD) Angelina Sondakh.

Wanita yang akrab disapa Angie itu memang beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Alhasil keduanya kerap berkomunikasi. Penyidik tersebut kabarnya berusaha menghindari unsur subjektif dalam penanganan kasus dengan mengundurkan diri.

Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. "Iya," jawab Busyro dengan singkat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12).

Meski membenarkan, Busyro masih merahasiakan nama penyidik itu. Ia menjelaskan untuk kasus ini masih dalam proses dan diperiksa, termasuk soal subyektivitas dalam pemeriksaan Angie.

contoh kasus hukum bisnis

Presiden Chechnya Serukan Rakyatnya Untuk Berpoligami


Oleh : aan / 24-Nov-2011 10:27:27
PRESIDEN Republik Chechnya, Rusia, Ramzan Kadyrov (Ramadhan Qadaruf), menyerukan kalangan laki-laki dari rakyatnya, baik yang belum menikah atau pun yang sudah, untuk menikahi lebih dari satu perempuan, alias berpoligami.

Apa yang dilontarkan oleh Kadyrov sejatinya sangatlah bertentangan dengan undang-undang Rusia, yang melarang poligami. Akan tetapi statement yang dilontarkan Kadyrov adalah upaya penegasan independensi republik yang tengah dipimpinnya, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dari sentralitas pemerintahan di Moskwa.

Kadyrov sediri menegaskan hal tersebut. Di Rusia memang undang-undang negara tidak membolehkan poligami. Tetapi Kadyrov hendak menegaskan kepada rakyat saya, bahwa siapa saja kaum lelaki Chechnya yang memiliki keinginan sekaligus kemampuan material dan mental, hendaklah mereka berpoligami.

Presiden republik yang sempat bergolak dengan pemimpin pusat Rusia itu menegaskan, di Chechnya jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah pihak laki-laki. Ditambahkannya, meski pemeritahan pusat di Moskwa melarang hukum poligami, tetapi hal tersebut bisa menjadi pengcualian bagi republik Chechnya.

Sejak menjabat sebagai Presiden Republik Bagian Chechnya pada tahun 2007 silam, Ramzan Kadyrov mampu memainkan diplomasi yang cantik dengan pemerintahan pusat di Moskwa. Sebelum masa Kadyrov, Chechnya dan Rusia memiliki hubungan buruk yang berdarah-darah. Hubungan tersebut mulai berubah menuju lebih baik semenjak diperintah oleh Kadyrov. Selain itu, Kadyrov juga banyak melakukan reformasi di dalam tubuh pemerintahan Republik Bagian Chechya. Ia juga banyak menerapkan undang-undang Islami dalam pemerintahannya, seperti penganjuran para perempuan Muslimah Chechnya untuk memakai jilbab di tempat bekerja mereka, baik di instansi pemerintah atau swasta.

kisah pengusaha muda



Rudi Salim di kantornya, PT Excel Trade Indonesia. Foto : Agus Wahyudi/JAWA POS
Umur 23 punya bisnis beromzet lebih dari Rp 1,3 miliar sebulan. Itulah yang kini dilakoni Rudi Salim. Pria lulusan SMA tersebut menekuni bisnis yang penuh risiko. Yakni, membiayai kredit untuk transaksi online.

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

RUDI Salim terlihat tengah berkutat dengan laptopnya saat ditemui di balkon lantai tiga kantornya di sebuah ruko kawasan elite di Jakarta Utara pekan lalu. Dia menyatakan lebih senang bekerja di balkon sambil mengamati keadaan sekitar kantornya. "Di sini banyak sumber inspirasi yang berseliweran," katanya. Tak lama berselang, sekretarisnya datang menyuguhkan minuman.

Semua kendali manajemen perusahaan dan urusan sepele dia lakukan tanpa suara melalui media internet. Termasuk, mengendalikan karyawannya di luar kota. Ada delapan cabang di luar kota dengan 32 karyawan dengan omzet lebih dari Rp 1,3 miliar sebulan.

Usaha penghobi game online tersebut hanya mengandalkan website dan thread atau lapak di www.kaskus.us dengan tampilan sederhana berupa tawaran kredit kepada siapa saja yang bertransaksi jual beli via online. "Sangat efektif kan. Tapi, saya membangun semua ini dari nol dengan modal menjual mobil pemberian orang tua," jelas owner PT Excel Trade Indonesia tersebut.

Pria yang pernah mencicipi bangku kuliah di fakultas kedokteran sebuah perguruan tinggi Jakarta selama dua semester itu menjelaskan, usaha tersebut dimulai dengan kenekatan dirinya membiayai transaksi jual beli di dunia maya (online) tanpa berjumpa dan kenal orang sebelumnya. Saat bisnis tersebut dirintis, orang tuanya sempat menentang keras.

"Terutama ibu saya. Sebab, saya putus sekolah dan menjual mobil serta melego salah satu usaha karaoke milik keluarga. Bahkan, ibu sempat bilang tak mau bertemu saya sebelum saya sukses," kenang pria kelahiran Jakarta 24 April 1987 tersebut.

Uniknya, kata Rudi, inspirasi bisnisnya tersebut justru bukan dari dunia online. Tapi, dari perbincangan dirinya dengan temannya yang bekerja di salah satu toko elektronik besar berjaringan nasional yang menyediakan pembiayaan untuk pembelian barang elektronik dari customer. Dari perbincangan tersebut, dia melihat potensi yang masih sangat besar dari bisnis pembiayaan pembelian barang kredit, terutama di dunia online.

Tapi, bisnis Rudi tak langsung mulus dan lancar. Karena minimnya pengalaman, dia berkali-kali ditipu orang. "Awalnya, survei saya hanya melalui telepon berdasar aplikasi dan data yang dikirimkan melalui e-mail kepada calon debitor ke kantor dan rumah calon debitor," terang anak ketiga di antara tiga bersaudara itu.

Benar saja, permintaan pembiayaan kredit barang naik diikuti naiknya permintaan kredit bodong alias penipuan. Pada awal usahanya didirikan, sudah ada 60 aplikasi yang masuk dari nasabah di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Tapi, di antara aplikasi-aplikasi yang diajukan untuk dibiayai transaksinya kepada perusahaan Rudi, tak sedikit yang bermasalah. "Karena itu, saya selalu cek aplikasi kredit itu sendiri," ujarnya.

Awalnya, kenekatannya dalam berbisnis penuh risiko tersebut dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab. Beberapa orang sengaja membuat identitas palsu untuk mengibuli Rudi. Bahkan dia sempat ditipu sindikat pemalsu kartu kredit dan menderita kerugian hingga Rp 15 juta.

Kala itu, ada seorang ibu yang mengajukan aplikasi online untuk membeli laptop dengan kredit senilai Rp 10 juta. Semua data cocok, termasuk saat pengecekan dengan menelepon kantor tempat debitor tersebut bekerja di salah satu BUMN. "Dia sempat membayar empat kali cicilan dan selalu tepat waktu," cerita dia.

Rudi pun percaya kepada "nasabah"-nya tersebut. Karena itu, ketika si ibu kembali mengambil kredit untuk barang yang sama, dia tidak berkeberatan untuk membiayai. "Tak saya sangka, ternyata sejak itu dia menghilang. Kredit laptop keduanya tak dibayar, juga cicilan laptop pertama. Saya kena tipu mentah-mentah," ujarnya.

Saat Rudi mendatangi kantor si "nasabah", orang yang namanya sama dengan nama si ibu tersebut ternyata tidak tahu apa-apa soal kredit laptop itu. "Tampaknya, orang yang saya temui itu namanya dicatut si penipu," imbuhnya.

Dari berbagai pengalaman menjengkelkan tersebut, Rudi kemudian banyak memperbaiki sistem pengucuran kredit perusahaannya. Dia lalu merekrut beberapa orang yang bertugas menyurvei langsung di lapangan. "Kini sebelum bisa menyetujui kredit nasabah, kami menyurvei secara ketat. Setelah barang ada, orang tersebut menandatangani perjanjian dan difoto bersama barangnya," jelasnya.

Sejak sistem baru diterapkan, Rudi jarang kena tipu lagi. Bahkan, banyak pelanggan yang merasa puas atas pelayanan yang aman dan nyaman yang diberikan perusahaan Rudi.

Dalam waktu cepat, nama perusahaan Rudi melejit, terutama di berbagai forum jual beli secara online. Tanpa harus mengeluarkan biaya promosi, publikasi atas perusahaan itu cepat menyebar di banyak forum diskusi di dunia maya maupun dari mulut ke mulut yang pernah merasakan kemudahan layanannya.

Begitu banyaknya permintaan klien dari luar kota membuat Rudi kembali memutar otak untuk meraup peluang tersebut. Dia kemudian menggandeng beberapa moderator daerah di www.kaskus.us untuk menjadi surveyor. Karena itu, Rudi lalu membuka cabang di delapan kota di luar Jabotabek. "Kecil kemungkinan para moderator bermasalah karena mereka juga menjaga reputasinya di dunia maya. Sebab, mereka juga berjualan di forum tersebut," tegasnya.

Kini, dia mengembangkan usahanya dengan mulai membiayai permintaan kredit dari para debitor di bawah usia 17 tahun dengan jaminan orang tuanya. Yang menarik, sekitar 85 persen permintaan pembiayaan kredit yang diajukan kepada dirinya, belakangan ini, adalah untuk pembelian BlackBerry dan handphone (HP). "Sekarang, saya bersiap untuk ekspansi ke bisnis lain," tuturnya mantap. (*/c5/ari)

sumber: copas dari http://www.jpnn.com

Selasa, 06 Desember 2011

belajar main saham virtual

simulasi main saham secara virtual
sebelum anda terjun ke dunia nyata tentunya ada baiknya jika anda belajar bagaimana bermain saham secara virtual. sebenarnya tidak  jauh perbedaan antara situs simulasi ini dengan yang sebenarnya.
cuman uang yang disini telah disediakan secara gratis. dan anda dapat menggunakannya untuk membeli saham dari perusahaan-perusahaan yang tersedia...
dan apabila anda sudah jago dan mempunyai keberuntungan main saham. maka anda boleh terjun ke dunia nyata.

ini adalah alamat link, untuk simulasi bermain saham.
www.howthemarketworks.com

Kamis, 01 Desember 2011

pasar modal

Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang listing di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650 %. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-match kan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.

sumber:
http://id.wikipedia.org